Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Divonis 8 Tahun Penjara

KS, SERANG – Terdakwa Nurhasan Kurniawan, pelaku pembobolan dana nasabah b ank Himbara di Tangerang, dijatuhkan vonis 8 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melakukan pencucian uang yang totalnya Rp 8,5 miliar.

Hakim menilai Nurhasan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan kedua primer Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/10/2023).

Pembobol Dana Nasabah Bank Himbara Rp 8,5 M Dituntut 10 Tahun Bui
Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti Rp 8,4 miliar rupiah. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Jika harta benda milik terdakwa itu tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 4 tahun. Barang bukti berupa mobil dan rumah terdakwa di Serpong, Tangerang dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Putusan majelis yang dibacakan hari ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut terdakwa agar dihukum selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Sebagaimana diketahui, Nurhasan adalah pembobol dana nasabah bank Himbara di Tangerang. Uang nasabah prioritas bernama Ahmad Suharya ia bobol sebanyak 8,5 miliar. Uang itu digunakan untuk investasi dan trading melalui Indodax.

Ia memiliki rekening penampung dengan menggunakan nama karyawannya bernama Aryananda. Dana nasabah itu ludes dan hanya tersisa Rp 100 juta lalu dikembalikan ke bank Himbara usai kasus ini diketahui penegak hukum. Bank Himbara sendiri, lantas mengganti uang nasabah yang digunakan terdakwa.

“Sisa Rp 100 juta, yang dari rekening (penampung) atas nama saya,” ujar terdakwa pada persidangan pada Rabu (20/9) lalu.

Investasi yang ia lakukan katanya melalui trading forex. Berkali-kali di hadapan majelis, ia membantah menyembunyikan uang nasabah di rekening lain. Ia menyebut dirinya rugi melakukan investasi.

“Ke Forex, saya mengatakan yang sebenarnya yang mulia,” ujarnya beberapa waktu lalu. (ris/int)

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Polres Priok Gelar Apel, Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wujudkan Kamseltibcarlantas

      KS, Tanjung Priok – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, sebagai…

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk