KS, JAKARTA – Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Ekspor-Impor Emas Rp 189 Triliun hingga kini tak ada perkembangan signifikan dari Ditjen Bea dan Cukai dalam pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun pada kasus ekspor-impor emas.
Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang meyakini ada tindak pidana lain, seperti tambang emas ilegal, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang pada kasus ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta meneliti ulang kasus itu sampai batas waktu November ini.
Jika tak ada perkembangan, Badan Reserse Kriminal Polri diminta mengambil alih kasus itu.
Sugeng Purnomo seusai rapat koordinasi mengatakan, Satgas terus berkoordinasi dan membahas transaksi janggal senilai Rp 189 triliun dalam kasus ekspor dan impor emas. Rapat itu dihadiri oleh Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Bareskrim Polri.
Untuk mengatasi hambatan itulah pihaknya meminta Direktorat Pajak hingga Bareskrim ikut mengusut tindak pidana terkait transaksi mencurigakan impor emas Rp 189 triliun tersebut. Dia berharap kasus ini bisa diusut tuntas.
“Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan, kita serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan terkait kasus ini. Dia meminta publik bersabar.
“Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti, tapi kita lihat lah sampai nanti minggu pertama bulan November,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU Rp 189 triliun terkait cukai impor emas batangan ini diungkit Menko Polhukam Mahfud Md dalam rapat di Komisi III DPR pada Rabu (29/3). Rapat itu membahas laporan PPATK terkait dugaan TPPU di Kemenkeu.
Mahfud mengatakan dugaan TPPU itu terkait impor emas batangan yang dilaporkan sebagai emas mentah. Mahfud mengatakan laporan PPATK itu sudah diserahkan ke Kemenkeu sejak 2017.
Seiring berjalannya waktu, Satgas TPPU menyatakan telah meminta keterangan dari puluhan pihak terkait kasus impor emas Rp 189 triliun tersebut. Satgas TPPU pun merekomendasikan pengusutan kasus TPPU terkait impor emas ini ke Bareskrim.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan duduk perkara soal skandal emas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diperkirakan bernilai Rp 189 triliun.
Menurut Sri Mulyani, transaksi emas ini berasal dari salah satu surat PPATK yang masuk ke dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi dari 65 surat.
“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite III, Selasa (11/4). (int)








