KPK Telusuri Korupsi LNG Pertamina

KS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gencar melakukan pengungkapan kasus korupsi di Pertamina.

KPK menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Usai menahan Karen, KPK melakukan penyelidikan dua perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan Blackstone. CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

“Perusahaan itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu [Blackstone],” ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat mengkonfirmasi pertanyaan wartawan, Jumat.

Adapun, CCL sebelumnya telah disebutkan dalam konstruksi perkara yang dibacakan oleh KPK pada konferensi pers, Selasa.

CCL merupakan anak usaha dari Cheniere, Inc. Asep menceritakan bahwa CCL meneken kontrak dengan Pertamina untuk memasok LNG sejalan dengan kebutuhan gas alam cair tersebut di Indonesia.

Pertamina, di bawah kepemimpinan Karen, memilih CCL sebagai supplier. Perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas, AS itu sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk melakukan eksplorasi.

“Dan [Pertamina dan CCL] ini melakukan perikatan seperti itu, dan kemudian yang BS [Blackstone] ini sebetulnya tidak di situ [eksplorasi]. Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan,” kata Asep.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Keputusan kerja sama tersebut tanpa dilakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

“Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” ujar Firli kepada awak media. (int/dtk)

Related Posts

  • February 1, 2026
Wakapolda Metro Jaya Tutup Bimtek Fungsi Lalu Lintas dan SPKT Jajaran Polda Metro Jaya

  KS, JAKARTA  — Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memberikan pengarahan sekaligus menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada personel pengemban fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian…

  • February 1, 2026
Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

  KS, TANGERANG  – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk