KS, JAKARTA – Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Jakarta Utara, membongkar 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di kawasan rel kereta Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (20/9/2023).
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Dikatakan Arifin, kurang lebih ada 3.000 meter yang lahannya ditertibkan. “Tempat ini, masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya,” tegas Arifin dilokasi pembongkaran.
Dituturkannya, pembongkaran bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.
“Kami akan bersinergi dengan PT KAI. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kami akan kembalikan fungsinya dan ditanami pohon,” jelas Arifin.
Usai membongkar paksa bangunan semi permanen tersebut, petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.
Menurut Arifin, gang royal nantinya akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan KAI selalu pemilik tanah dan juga kepolisian. Pihaknya juga akan melakukan penjagaan setelah pembongkaran ini berlangsung.
Penertiban itu menurunkan 800 personel yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub, dan PPSU. (ris)








