KS, JAKARTA – Team Opsnal Resmob Polsek Metro Penjaringan mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Satu pelaku berinisal M, yang mengendalikan perdagangan orang dan mengelola kafe diamankan.
“Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/8/2023).
Terbongkarnya perdagangan orang, setelah adanya laporan warga melalui hotline polisi.
Bobby mengatakan, satu anak buah M berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M.
TW, pria asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
Sementara itu, Kanit Reskirm Polsek Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengungkapkan, terbongkarnya perdagangan orang berawal dari adanya informasi pengaduan masyarakat yang diterima oleh Polsektro Penjaringan pada hari Selasa 15 Agustus 2023 pukul 18.00 Wib melalui Posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110.
Warga ada yang melaporkan kehilangan adik perempuannya yang ingin melamar pekerjaan di Jakarta bernama MJS dan dijanjikan bekerja di sebuah klinik.
“Informasi dari pelapor adiknya dikurung di sebuah kamar di lokasi jalan Tanah Pasir Dalam Raya. Adik pelapor diancam akan dibunuh apabila kabur dari lokasi,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.
Sementara pengakuan TW pelaku yang berhasil diamankan, bahwa karyawan sudah mengetahui apa yang akan dikerjakan.
“Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan,” kata TW.
TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.
“Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap,” kata TW.
TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka. Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam mes tersebut, ada juga wanita belia lainnya, yaitu SW (19), MU (19), SR (20) dan CNS (19) selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten).
Diungkapkan Kanit Reskrim, bahwa pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur”.
Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.
Korban MJS bersama beberapa perempuan lainnya ditemukan dalam kamar kost. Pengakuan wanita yang diamankan, mereka dipekerjakan di daerah lokalisasi Royal pada Cafe Melati sebagai pemandu karaoke dan PSK.
“Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO,” ujar Harry.
Polsek Penjaringan pun mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.
Polsek Penjaringan pun berpesan kepada masyarakat, mengimbau bila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang (human trafficking), warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 110. (ris)








