Cabuli Anak Kekasihnya Dengan Dicekoki Miras, Ditangkap Polsek Taman Sari

KS, JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, (20/7/2023).

Ironisnya lagi, pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan daerah kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkan nya kepolsek Metro Taman Sari.

Merespon laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.

“Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jalan Danau Sunter Barat Tanjung priok Jakarta utara,” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Kamis.

Adhi menuturkan, pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan dibeberapa hotel diwilayah taman sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

“Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.

Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke kantor polisi.

Dikesempatan yang sama kanit reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.

” Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland.

Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ris)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

    KS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Forum ini…

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk