KS, SURABAYA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali secara resmi
melakukan Shipnaming Kapal Cepat Rudal (KCR) 60 m ke-5 dan ke-6 PT PAL Indonesia di
Surabaya, Rabu, (17/5/2023).
KSAL Muhammad Ali mengatakan, hadirnya kedua kapal perang ini sebagai manifestasi dari
upaya pemenuhan kebutuhan alutsista TNI Angkatan Laut, sesuai dengan perencanaan strategi
dan postur kekuatan yang telah ditetapkan.
“Dengan dibangunnya kedua kapal ini akan semakin meningkatkan kekuatan dan kemampuan
TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama pertahanan negara dalam mengamankan
kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan di laut,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan pemilihan nama kapal ini adalah simbol atas harapan dan cita-cita untuk kedua
kapal tersebut.
Kapak dan Panah, kedua nama KRI tersebut diambil dari nama senjata tradisional suku Asmat
Papua Barat. Nama Kapak yang memiliki keunggulan kuat, kokoh, dan tajam digunakan sebagai
simbol jati diri yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan di wilayah Papua bahkan
NKRI.
“Penggunaan nama senjata tradisional dari Papua tersebut juga sebagai wujud kecintaan dan
kebanggaan bangsa Indonesia sekaligus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari NKRI,” ucap
jenderal bintang empat tersebut.
Penamaan KRI Kapak-625 diharapkan dapat mengadaptasi filosofi Kapak yang tahan terhadap
berbagai tantangan baik tantangan alam maupun serangan musuh.
Sedangkan nama Panah sebagai senjata yang elastis, tidak dapat dibelokkan setelah dilepas
dan melesat cepat menuju sasaran, KRI Panah-626 sebagai simbol filosofi alat pertahanan dan
berburu yang dapat membidik sasaran secara cepat, akurat, serta kemampuan fisik yang kuat
dan tanpa ragu.
Sementara itu, Direktur Utama PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod mengatakan KRI Kapak625 dan KRI Panah-626 merupakan proyek KCR 60 meter pertama yang efektif dalam satu
kontrak termasuk di dalamnya pembangunan platform kapal, instalasi, dan integrasi senjata
utama.
Kaharuddin menyampaikan bahwa kedua kapal ini telah sukses menjalankan Sea Acceptance
Test (SAT) dengan mampu mencapai kecepatan rata-rata melebihi kecepatan yang disyaratkan
dalam kontrak. (ris/int)








