Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan QRIS

KS, JAKARTA – Subdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MIML (39) pelaku kasus penipuan QRIS ditempel di beberapa tempat ibadah yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku ditangkap di kawasan Senayan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kejadian berawal pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square diduga pelaku MIML melakukan penempelan QRIS di kotak amal dan tembok mesjid.

“Berawal dari pelapor yang merupakan pengurus masjid melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, kemudian pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut,” ujar Aulia, Selasa (11/4/2023).

Kemudian pelapor dan saksi menelusuri
seputaran masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid, setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui ada orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut.

“Pelaku membuat dan memperbanyak QRIS seolah-olah QRIS tersebut adalah QRIS masjid, kemudian QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR,” tuturnya.

Selanjutnya dicetak dalam bentuk stiker, kemudian ditempelkan pada masjid/musollah tanpa sepengetahuan atau izin dari pengelola atau pengurus masjid/musollah, dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menempel atau menimpa QRIS yang ada di kotak amal, atau menempel QRIS disamping QRIS yang sudah ada. Pelaku sudah menempel di 38 titik,” ucapnya.

QRIS yang telah dibuat oleh MIML ditempel sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 09 April 2023
    a. Masjid Thamrin Residance
    b. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
    c. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
    d. Masjid Nurul Iman Blok M
  2. 07 April 2023
    a. Masjid Istiqlal
    b. Masjid Al Azhar
  3. 06 April 2023
    Masjid Nurullah Kalibata
  4. 05 April 2023
    a. MASJID AS SAKINAH TANH KUSIR
    b. MASJID RAYA BINTARO SEKTOR 9
    c. MASJID RAYA KH HASYIM ASYARI
    d. MASJID RAYA AL INSAN PATAL SENAYAN
  5. 04 April 2023
    a. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
    b. Mesjid Al Ikhsan Kerinci
    c. Masjid Cut Nyak Dien Johar
    d. Masjid Agung Sunda Kelapa
    e. Masjid Al Itsham
    f. Masjid Cut Meutia Menteng
    g. Masjid Al Bakri Taman Rasuna
    h. Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan
  6. 02 April 2023
    a. Pasar Mayestik
    b. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
    c. MASJID DARUL JANNAH WALIKOTA
    d. MASJID SYARIF HIDAYATULLAH
    e. MASJID SIMPRUG
    f. MASJID JAMI KEBAYORAN LAMA ITC Permata hijau
  7. 01 April 2023
    a. MASJID AT TAKWA SRIWIJAYA
    b. BSI PONDOK INDAH
    c. BCA MAYESTIK
    d. BS MAYESTIK
    e. BSI RADIO DALAM
    f. BSI PANGLIMA POLIM
    g. ATM GALLERY AYAM BULUNGAN – U&P
    h. BCA GRAND WIJAYA
    i. BSI FATMAWATI
    j. MASJID AN NUR GOR BULUNGAN
    k. SPBU PEJOMPONGAN
  8. Masjid/Mushollah lain :
  • PIA
  • GRAND INDONESIA 3

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak
Rp4 miliar.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ris)

  • Related Posts

    • February 2, 2026
    Polres Kepulauan Seribu Rutin Gelar Strong Point di Dermaga, Utamakan Keselamatan Penumpang

    KS, JAKARTA  – Polres Kepulauan Seribu bersama seluruh Polsek jajaran secara rutin menggelar kegiatan Strong Point di dermaga-dermaga wilayah Kepulauan Seribu, Senin (02/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari pada momen…

    • February 2, 2026
    Patroli Malam Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan Perkuat Siskamling dan Cegah Guantibmas

    KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu melaksanakan patroli malam gabungan bersama personel TNI, Satpol PP, dan Potensi Masyarakat (Potmas) dalam rangka kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk