KS, JAKARTA – Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) menyoroti informasi yang menyebut seorang pelajar SMP berusia 15 tahun dibawa ke Mapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, pada rabu 15 februari 2023 lalu, akibat kedapatan membawa sejumlah senjata tajam jenis celurit saat petugas kepolisian menggeledah isi dalam tas miliknya.
Menurutnya, hal yang dilakukan terhadap pelajar tersebut sudah tepat.
“Pelajar tersebut harus diserahkan ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan agar nantinya tidak melakukan perbuatan itu lagi,” ucap Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto.
Jangan sampai pihak Polsek melepasnya, dengan berbagai macam alasan. Karena kata Bambang, jika sudah kedapatan membawa senjata tajam, itu ada undang- undangnya.
“Jangan sampai ada istilah damai, harus terus diproses untuk menimbulkan efek jera terhadap pelajar yang membawa senjata tajam tersebut,” katanya.
Sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas kelurahan Ancol Polsek Pademangan Bripka Didik Gunawan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023) lalu, melihat ada tiga pelajar naik motor sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit berukuran besar, Kemudian ia mengejarnya dari belakang.
Tau dikejar Polisi, pelajar tersebut panik hingga motor yang dinaikinya menabrak dan terjatuh.
Dua pelajar berhasil melarikan diri, Sementara satu pelajar tertangkap petugas dan dibawa ke Pos Polisi Lalu Lintas (Pos Polantas) Wilayah Pademangan. Petugas pun memeriksa tas pelajar tersebut.
Dari dalam tas, petugas menemukan sejumlah celurit yang hendak digunakannya untuk menyerang kelompok lain.
Pelajar itu mengaku hanya mengikuti temannya menuju ke suatu lokasi untuk tawuran dengan kelompok lainnya. (ris)








