KS, JAKARTA – Kepolisian menyita uang Dollar Amerika Serikat palsu, pecahan 100 Dollar Amerika Serikat berjumlah 108 ribu lebih lembar uang, dari 2 orang tersangka di Bekasi Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menyita uang palsu dengan mata uang asing berjenis dolar AS sebanyak 198.619 lembar. Kepolisian juga menangkap seorang pelaku berinisial YH.
“Polda Metro Jaya merilis dugaan tindak pidana uang palsu dari nilai mata uang dolar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Kantor Humas Polda Metro Jaya, Jumat, (10/2/2023).
Diungkapkan, penemuan uang palsu itu berawal pada 11 Oktober 2022, YH menyuruh Y untuk mendepositokan pecahan mata uang asing ke Bank Mandiri di Kota Bekasi. Uang 100 dolar AS sejumlah 198.619 lembar atau sekitar Rp 165 miliar tersebut dimasukkan ke dalam box aluminium untuk disetorkan ke Bank Mandiri.
Pihak bank melakukan verifikasi keaslian lembar uang yang disetorkan oleh Y. Proses verifikasi itu menemukan hanya ada 48 lembar uang dolar asli dan sisanya palsu.
Pihak bank lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. (ris/int)








