KS, JAKARTA – Peserta Pemilu yang menggunakan dana kampanye secara ilegal, diancam pidana. Untuk itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak menerima dana kampanye yang tidak resmi.
Dikatakan Idham, ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Berdasarkan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
“Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, seperti dikutip, Senin (30/1/2023).
Selain itu juga, Idham menjelaskan selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Dia mengatakan hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.
“Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu termaktub dalam Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KPU Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPUD Periode 2023-2028
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan ayat 4 Pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017. (ris/int)








