Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 19 Desember

KS, JAKARTA – PT Kereta api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api khususnya menyambut Natal dan Tahun Baru. Penumpang wajib menjaga protokol kesehatan dan sudah divaksin Covid-19. 

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan, aturan naik kereta ini diatur dalam SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang mulai berlaku Senin 19 Desember 2022.  

“Dengan adanya regulasi baru, maka PT KAI melakukan penyesuaian aturan ini,” kata Franoto, Selasa (20/12/2022).

Dalam aturan yang baru bagi anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin, tetap boleh naik kereta api. Mereka wajib memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan. 

Surat ini berisi tentang keterangan atau alasan tertentu mengapa belum divaksin. Di samping itu mereka juga harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi pendamping yang vaksinasinya belum lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.

“Dan itu semua sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan,” ujarnya.

Sementara untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil PCR negatif, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sedangkan untuk remaja usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua.

“Syarat naik kereta jarak jauh untuk usia 18 tahun ke atas di antaranya  wajib vaksin booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Dan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya. 

Untuk naik kereta api lokal dan aglomerasi minimal vaksin dosis pertama. Sedangkan yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan memakai masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan berupa masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

PT KAI juga menyediakan layanan vaksin di Klinik Mediska Yogyakarta pada hari Senin sampai Sabtu dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. (Wid)

Related Posts

  • February 1, 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

  KS, JAKARTA  — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian…

  • February 1, 2026
Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

  KS, JAKARTA  – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan…

Leave a Reply

Profil Senator

Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

  • July 17, 2025
Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk