KS, JAKARTA – Dugaan laporan pemerasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) terhadap seorang pengusaha Semarang, dihentikan kasusnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan Agus Hartono pengusaha Semarang, yang melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).
Laporan tersebut dihentikan lantaran dinilai kurang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Tim JAM Pengawasan, kedua belah pihak tidak saling mengenal sebelumnya dan tidak melakukan percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berdasarkan keterangannya, Jumat, 16/12/2022).
“Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim JAM Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan Pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” tegasnya.
Dikatakan Ketut, kasus tersebut akan kembali dilanjutkan apabila terdapat bukti baru dalam perkara tersebut. Kejaksaan mengaku akan menindak tegas oknum jaksa jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan Pelapor, maka Tim JAM Pengawasan akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta Pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan tindakan tercela,” tegasnya lagi.
Diungkapkan Ketut awalnya tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah memeriksa 15 saksi, yaitu pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, serta pendamping dari pelapor.
Dalam laporannya, pihak pelapor Agus mengaku bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan kasus korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan itu, pelapor Agus mengaku dimintai sejumlah uang oleh terlapor.
Sementara itu, pihak terlapor menyangkal laporan itu, terlapor menyangkal pada 19 Juli dia pernah bertemu dan meminta uang dengan pelapor Agus. Pada 19 Juli, terlapor mengaku menghadiri kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro pada pukul 13.00-17.00 WIB. Terdapat keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro.
Pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BJB, yang telah 3 kali diperiksa, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022, oleh tim penyidik, dan dari 3 kali pemeriksaan Pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sementara itu, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.
Namun, Ketut menegaskan, dari hasil penelusuran tim Jamwas Kejagung, kedua belah pihak tidak saling mengenal dan tidak adanya percakapan antara kedua pihak. Selain itu, tim Jamwas menilai tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Meski begitu, dia membuka peluang jika terdapat bukti baru terkait kasus tersebut. (ris/int)








