KS, JAKARTA – Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku spesialis curanmor 2 diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan.
Pelaku curanmor berinisial BW alias Otoy (22) warga jalan Sawah Lio IV Tambora Jakarta Barat dan 2 orang penadah diantaranya berinisial II alias daglok (27) warga jalan Kapuk Raya Cengkareng Jakarta Barat dan seorang perempuan berinisial SH alias Tina (26) warga Semanan Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku curanmor berinisial BW diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis yamaha mio milik korbannya Saleh (63) warga Pekojan Tambora, melakukan shalat dhuha di gang Kayu Pekojan Tambora jakarta barat pada minggu pagi, 23 Oktober 2022 lalu.
“Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang biasa dipanggil Glen (DPO), Pelaku dalam 2 bulan terakhir sudah berhasil menggasak sebanyak 5 kendaraan sepeda motor di 5 (lima) lokasi berbeda dengan menggunakan gunting,” ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa, (13/12/2022).
Putra Pratama menjelaskan, setelah korban melaporkannya ke Polsek tambora milik sepeda motor nya jenis Yamaha Mio yang hilang diambil pelaku.
“Berbekal dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku ,” ucap Putra.
Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Iptu Rahmat Wibowo bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
Berbekal dari hasil informasi dan pengumpulan barang bukti menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku BW di daerah Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pada hari kamis, 8 desember 2022,” ungkap Putra.
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian, dijelaskan Putra pihaknya melakukan pemanggilan terhadap para korban lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora yakni diantaranya Abdul Roub (42), warga Gang Sentiong RT 01/02 Kel. Tanah Sereal kec. Tambora Jakarta Barat dengan Kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 04.30 wib di rumah korban.
Kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah Putih.
“Awalnya motor korban diparkir di depan rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 04.30 wib, ketika korban selesai solat subuh dan hendak berolahraga, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada,” jelas Putra.
Korban ketiga Sumaryono (47), pengusaha konveksi rumahan di Tambora. Lokasi kejadian di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 11.00 wib. Kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hijau.
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak membeli benang di Toko Benang sekitar Jembatan besi dan memarkir sepeda motor di depan toko, beberapa saat korban tinggal dan ketika hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Selain berhasil menangkap satu orang pelaku utama, Polsek Tambora juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang penadah sepeda motor curian para pelaku yakni diantaranya.
Penadah yang berhasil ditangkap berinsial II alias Daglok (27) warga. Kapuk Raya Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Saleh (63) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku utama Glen (DPO) dan pelaku BW,” jelasnya lagi.
Penadah lainnya yang merupakan seorang wanita berinisial S H als tina (26) warga jalan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku berinisial S H membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat warna hijau dari pelaku BW als Otoy dan Glen (DPO) tanpa surat STNK dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pelaku ini membeli motor milik korban Sumaryono (47).
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan utama kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
“Sedangkan untuk 2 (dua) orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara,” tutup Putra. (ris)








