KS, JAKARTA – Penghuni warga kampung Susun Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang menyewa dari warga umum mendapatkan harga Rp765 ribu per bulan. Harga sewa tersebut, berbeda dengan warga yang terprogram sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas DPRKP DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, warga terprogram, itu yang terdampak kegiatan penataan kota.
“Kalau umum, ada warga secara sadar memilih rumah susun sebagai tempat tinggal,” ujar Sarjoko, Senin (26/11/2022).
Untuk warga yang tergusur karena pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) masuk golongan terprogram sehingga mereka akan dikenakan tarif Rp500 ribu per bulan.
“Mestinya bisa (warga tergusur pembangunan JIS) masuk ke situ (golongan terprogram),” jelasnya.
Peraturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
PT Jakarta Propertindo, selaku badan usaha milik daerah (BUMD) yang membangun Kampung Susun Bayam, sebelumnya sempat mematok tarif sewa Rp 1,5 juta.
Mereka warga Kampung Bayam yang sebelumnya tergusur proyek JIS dan dijanjikan tinggal di Kampung Susun Bayam pun mengaku keberatan atas tarif yang dipatok itu.
Menurut Ketua Kelompok Tani Warga Kampung Bayam Madani, M Furkhon, penetapan harga sewa itu sangat tinggi dan memberatkan bagi warga. (ris)








