KS, JAKARTA – Bertepatan dengan hari pahlawan tahun 2022, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba sebanyak 650 kg narkoba jenis ganja dan 4,8 Kg Narkoba jenis sabu dengan total tersangka sebanyak 14 tersangka.
Barang bukti terlarang tersebut dari 5 kasus terhitung periode bulan Juli hingga Oktober 2022.
Pemusnahan narkoba dengan menggunakan mesin incenerator di RSPAD Gatot subroto Jakarta Pusat, Kamis, (10/11/2022).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi KA Kesling RSPAD Kolonel drh. Wahyu dan Kasat Narkoba AKBP Akmal mengatakan, bertepatan dengan hari pahlawan tahun 2022 ini Polres metro jakarta barat melaksanakan pemusnahan narkoba.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda,” ujar Kombes pol Pasma Royce dilokasi pemusnahan.
Pasma menjelaskan narkoba merupakaan musuh kita bersama yang harus kita perangi secara bersama-sama.
Narkoba memiliki dampak yang sangat besar, karena kandungan zat didalamnya dapat merusak dan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya.
“Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan,” ucapnya.
Diungkapkan Pasma, jajarannya akan berkoordinasi dengan berbagai steakholder terkait dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya diwilayah Jakarta Barat.
Hal yang kami lakukan lanjut Pasma mengatakan, mulai dari pencegahan hingga langkah penegakan hukum.
“Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba,” terangnya.
Adapun pemusnahan narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli sampai Oktober 2022.
Lebih jauh Pasma mengatakan, dimana kasus pengungkapan ini terdapat 5 kasus diantaranya.
Diterangkan Pasma, kasus Pertama
Pada tanggal 25 Juli 2022 dilokasi jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais Kecamatan Tambangan, Kabupaten, Mandailing Natal, Sumatra Utara dengan tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 Paket Ganja Kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 Kg).
Kemudian pada Kasus Kedua tanggal 21 Agustus 2022 dilokasi Jalan Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Kel. Terate, Kecamatan Kramat Watu, Serang Banten dengan tersangka SO Als TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 Gram (209 Kg).
Lanjut Kasus Ketiga pada tanggal 03 September 2022 dilokasi Jalan Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kelurahan Ruguk, Kecamatan Lampung Selatan, Provinsi Lampung dengan tersangka HH Als HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 Paket Ganja kering dengan berat brutto 304.000 Gram (304 Kg).
Sementara Kasus Keempat pada tanggal 18 Oktober 2022. Dilokasi Kontrakan Jalan Cempaka VI, RT 08/09, Kelurahaan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 Gram.
Dan terakhir pada Kasus Kelima tanggal 28 Oktober 2022 di Perumahan Kodam Lama, jalan Sei Musi, No.10, keluarahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan tersangka D I dan
Barang Bukti sebanyak 4 Paket Sabu Besar dengan berat brutto 4.230 Gram (4,2 kilogram).
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak 11 milyar rupiah lebih.
Diketahui sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari barang bukti narkotika tersebut oleh tim laboratorium forensik mabes polri. (ris)








