Polsek Tambora Tangkap Dua Satpam Stasiun Duri, Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus

KS, JAKARTA – Nasib naas menimpa pemuda berinisial AZ (21) lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api dekat stasiun duri. ia dianiaya dua orang satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20).

Peristiwa tersebut terjadi diketahui Jumat dini hari, 4 November 2022 lalu.

Korban AZ dianggap bersalah, ditangkap kemudian diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut, tak hanya sampai disitu saat diinterogasi korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai kebagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak.

Hingga pada Jumat pagi sekira Pukul 07.00 WIB korban baru dilepas oleh Satpam lain kemudian disuruh pulang.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.

Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua orang pelaku DI dan SB itu.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi,” kata Kompol Putra.

Untuk meyakinkan proses penegakan hukum terhadap kedua pelaku Kompol Putra pun langsung mendatangi kediaman keluarga korban di Ponpes Assalafiyah Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora untuk bersilaturahmi dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan pihaknya.

Ponpes Assalafiyah yang dipimpin oleh K.H. Dedi Syahroni merupakan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tambora telah berdiri sejak tahun 1996 dengan jumlah santri saat ini sebanyak 90 orang santri.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Tambora, mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara,” tutup Kompol Putra. (ris)

  • Related Posts

    • February 1, 2026
    Polri Terima Penghargaan Khusus di Puncak HUT ke-25 BPOM RI, Apresiasi Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

      KS, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima penghargaan khusus dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-25…

    • February 1, 2026
    Operasi Pekat Jaya 2026, Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim

      KS, JAKARTA  — Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Dalam patroli tersebut, petugas…

    Leave a Reply

    Profil Senator

    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    • July 17, 2025
    Sepenggal Kisah Ikhsan dan Mutiara, Memupuk Harapan di Sekolah Rakyat

    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    • September 29, 2024
    Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    • June 23, 2024
    Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    • June 21, 2024
    DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    • May 12, 2023
    Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

    • October 9, 2022
    Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk