KS, JAKARTA – Merebaknya kasus gagal ginjal akut, akibat mengkomsumsi obat sirop, yang diderita anak-anak usia muda, membuat Ombudsman RI minta diberlakukan darurat kesehatan di Indonesia.
Ombudsman meminta pemerintah menetapkan status peristiwa ini sebagai kejadian luar biasa (KLB) dengan adanya kasus gagal ginjal misterius tersebut.
“Dari berbagai kasus yang terjadi, Ombudsman melihat bahwa darurat kesehatan ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang krusial, extraordinary bahkan, karena itu cara-cara penanganannya itu harus luar biasa juga,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, secara virtual kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
“Kami sangat mendorong untuk kemudian pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai kejadian luar biasa, KLB,” ujarnya.
Robert menyebutkan penetapan status sebagai kejadian luar biasa akan mempermudah penanganan kasus gagal ginjal akut tersebut. Dia mengatakan penanganan penyebaran kasus itu akan lebih terkoordinasi dengan adanya satu satuan tugas khusus.
Ombudsman berharap dengan penetapan sebagai status kejadian luar biasa atau KLB, pertama akan terpenuhinya standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Bahkan dengan penetapan sebagai KLB maka akan terbentuk satu satuan tugas khusus dalam penanganan kasus, tidak lagi hanya mengandalkan birokrasi yang ada dengan cara-cara kerja yang satu sama lain tidak terkoordinasi tidak bersinergi.
“Jadi butuh satu satuan tugas khusus yang menangani ini sebagai suatu masalah yang memang sangat darurat,” ungkapnya.
Ombusman dikatakan Robert dengan penetapan status KLB juga akan membuat sosialisasi pencegahan makin masif di masyarakat. Dia pun menyebut ketersediaan obat gagal ginjal dan pembiayaan menggunakan BPJS Kesehatan juga akan terjamin.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan kesehatan.
Hal ini, juga akan membuat masif sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal ke depan dan sekaligus memberikan akses informasi yang tepat, cepat, dan komprehensif kepada masyarakat.
“Dengan penetapan status KLB ini, kemudian terjamin ketersediaan obat gagal ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien dengan pembiayaan dari BPJS Kesehatan,” tegasnya. (ris/int)








