KS, JAKARTA — Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas I Tanjung Priok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (27/8), di Aula Kejari Jakarta Utara.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., dan Kepala Pangkalan KPLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, S.H., M.M., M.H., serta turut disaksikan para pejabat dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Dr. Syahrul Juaksha Subuki menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi.
“Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dua lembaga negara dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Dengan adanya bantuan hukum dari Kejaksaan, Pangkalan KPLP dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu menjaga keselamatan dan keamanan maritim di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Fourmansyah menegaskan pentingnya legalitas dalam setiap langkah yang diambil oleh Pangkalan KPLP.
“Pangkalan KPLP Tanjung Priok memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelancaran lalu lintas perairan dan penegakan hukum di laut. Adanya dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan sangat membantu kami dalam mengatasi berbagai tantangan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul. Kesepakatan ini akan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki landasan hukum yang kuat dan sah,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berharap dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi penanganan berbagai persoalan hukum, memperkuat hubungan kelembagaan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan maritim dan menciptakan perairan Indonesia yang aman serta tertib








