KS, BEKASI – Setelah penetapan tersangka oleh Pihak Kepolisian terhadap beberapa pengurus dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengenai penyalahgunaan dana sumbangan telah menjadi sorotan serius. Hal itu menambah sorotan publik ketika adanya pernyataan dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya menemukan 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat.
Terhadap persoalan tersebut, Ketua APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) Bekasi Raya Subur Saputra mengkritisi serta mempertanyakan keseriusan negara dalam mengungap kasus-kasus donasi kepada beberapa yayasan.
“Kami sangat mendukung pihak PPATK serta Kemensos dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dana sumbangan yayasan yang mengarah pada stabilitas ke-amanan negara,” cetus Subur.
Negara dalam hal ini PPATK tidak boleh takut serta khawatir dalam membongkar persoalan penyalahgunaan dana yayasan agar terungkap secara transfaran kepada publik, karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”).
“ UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, merupakan pintu masuk untuk membongkar adanya penyalahgunaan dana yayasan, agar masyarakat tidak khawatir dan bertanya-tanya yayasan-yayasan mana saja yang terafiliasi atau terindikasi dalam penyalahgunaan dana tersebut “, tandasnya.
Ditemukannya 176 lembaga filantropi penyalahgunaan dana sumbangan menjadi preseden buruk bagi lembaga-lembaga yang notabenenya dibentuk berdasarkan akta yayasan, sehingga sudah semestinya Negara bergerak cepat untuk membongkar secara terbuka yayasan-yayasan mana saja yang terindikasi penyalahgunaan dana sumbangan.
“Pembentukan yayasan diatur dalam UU sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dimana tujuan dibentuknya yayasan tersebut untuk menyelenggarakan pendidikan yang bersifat social dan mencerdaskan bangsa. Namun kondisi saat ini sangat memprihatinkan dengan adanya Yayasan-yayasan yang semestinya membantu Negara dalam segi stabilitas social dll telah dicederai oleh segelintir yayasan yang tidak sejalan dengan tujuan Negara saat ini”, katanya.
Terhadap temuan PPATK APSI Bekasi Raya meminta untuk segara mengungkap secara public Yayasan-yayasan mana saja dari 167 lembaga filantropi tersebut yang masuk kategori dari penyalahgunaan dana sumbangan tersebut.
“Oleh karena itu kami dari Asosiasi Pengacara syariah Bekasi raya meminta kepada PPATK agar segera mungkin membuka dan mengungkap data base yayasan-yayasan mana saja yang terindikasi penyalalahgunaan dana sumbangan sebagaimana temuan dari 167 lembaga filantropi terebut “. tutupnya. (red)








