KS, BALI – Warga Negara Asing (WNA), asal Rusia berinisal DL (36), di deportasi Imigrasi Denpasar Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita memastikan telah mendeporta DL, pelaku penggelapan pajak berskala besar di negaranya.
“Setelah dilakukan pendalaman dan evaluasi terhadap kasus DL, diputuskan untuk melakukan pembatalan izin tinggalnya dan pendeportasian sekaligus,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, DL telah memenuhi unsur Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni deportasi.
Ditegaskan Dudy Duwita, bahwa pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang berlaku. Setelah DL didetensi selama 27 hari dan dilakukan koordinasi intensif dengan Kedubes Rusia untuk penerbitan dokumen pengganti paspor, DL akhirnya dideportasi. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (5/12) kemarin.
“Seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya,” kata Gede Dudy Duwita. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai DL memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia.
DL yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi. (red/int)