KS, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung jika negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) membuat regulasi atau aturan perundangan Anti-Islamophobia. Hal ini sebagaimana sudah dibuat UU Anti-Semitisme di beberapa negara.
Pernyataan ini disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Internasional Memerangi Islamophobia pada 15 Maret 2025.
Menurut HNW, regulasi atau aturan perundangan menjadikan makna lebih kuat dan efektivitas dari Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait memerangi Islamophobia. Dia pun mendukung prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti-Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke DPR.
Nur Wahid juga memastikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) siap menyambut, mendukung, dan memperjuangkannya.
“Gagasan tersebut perlu terus disuarakan dan juga direalisasikan. Apalagi Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga bisa memainkan perannya dalam memerangi Islamophobia, bukan hanya di dalam negeri tetapi juga di level global,” kata HNW dalam keterangannya, Sabtu.
Langkah tersebut, kata HNW, sebagai bentuk pengamalan terhadap konstitusi, khususnya alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945.
Dia menilai gagasan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat, yakni Resolusi PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Internasional dalam Memerangi Islamophobia.
Salah satu alasan dihadirkannya resolusi itu adalah peristiwa penembakan 51 muslim di masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019 lalu, dan banyak peristiwa Islamophobia lainnya.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata sesudah peristiwa di Selandia Baru, tragedi yang menarget Islam baik simbol maupun umat Islam seperti di Eropa utara, India, Myanmar, apalagi Israel, masih terus terjadi.
“Semua komponen bangsa, terutama pemerintah, perlu sama-sama mendukung dan memperjuangkan pelaksanaan resolusi ini. Termasuk para khatib yang kerap disarankan untuk memberikan khotbah Jumat mengenai ancaman Islamophobia ini setiap menjelang atau sesudah tanggal 15 Maret,” ujarnya.
Lebih lanjut HNW mengatakan sebagai salah satu negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis, sudah selayaknya menjadi pionir negara-negara OKI menghadirkan regulasi/UU Anti-Islamophobia ini.
Wakil MPR juga, menyebutkan setidaknya ada dua materi pokok yang dapat dimasukkan ke dalam RUU atau aturan anti-Islamophobia, yakni dari segi internal dan eksternal.
HNW menjelaskan dari segi internal di level domestik Indonesia, faktanya masih banyak orang yang phobia terhadap konsep Rahmatan lil alamin secara komprehensif, meskipun mereka memeluk agama Islam, akibat dari berkembangnya paham sekularisme ekstrem dan liberalisme.
“Misalnya, kebencian dan penyerangan kepada simbol dan tokoh agama Islam di beberapa masjid. Selain itu, RUU ini dari sisi domestik, dapat memperkuat UU terkait, seperti UU yang mengatur harmoni kehidupan beragama dan penolakan atas penodaan agama,” sebutnya. (jp/int)








