KS, JAKARTA – Polsek Koja, Polres Jakarta Utara mengungkap Kasus Tindak Pidana pencurian Handphone yang viral di medsos di instagram.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, SH saat ditemui Kamis (14/11/2024) mengatakan, dua pelaku pencurian Handphone berhasil ditangani.
Dijelaskannya, aksi pencurian ponsel terjadi di Kampung Beting Jaya No. RT 06/18, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Kedua pelaku menggasak ponsel Aminah. Kedua pelaku yang diketahui Yudi Adrianto (20) dan Jayadi (31), menggasak ponsel korban.
“Aksi kedua pelaku warga Kali Baru, terekam kamera pengawas, ” jelasnya. Berbekal video viral, kedua pelaku saat melintas dikenali tim opsnal Reskrim Polsek Koja, yang langsung menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berbocengan sepeda motor.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan Perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek koja untuk penanganan proses lebih lanjut, ” jelas Alex.