
KS | Banten – Mapolda Banten disambangi sejumlah ulama dalam rangka menyampaikan dukungan mereka atas upaya penutupan pabrik PT. Balaraja Barat Indah (BBI) yang memproduksi minuman keras (miras) merek Kawa-Kawa di Kawasan Industri Halal Cikande, Serang, Banten.
Pabrik miras ini dianggap mencederai komitmen Banten sebagai pusat industri halal yang seharusnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Kedatangan mereka diterima oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dengan harapan besar bahwa proses penutupan pabrik miras ini dapat segera dilakukan secara permanen.
KH. Fahaddudin, S.Pdi, Pengasuh Majelis Ta’lim Raudhotul Muta’allimin, perwakilan ulama Banten yang ikut menandatangani petisi dari 100 ulama pernyataan setempat di dalamnya menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten atas tindakan permohonan terhadap PT. BBI.
Ia menegaskan bahwa ulama dan masyarakat Banten akan terus menggalang aspirasi tersebut hingga pabrik benar-benar ditutup permanen, guna menjaga moral masyarakat dan mendukung status Banten sebagai pusat kawasan industri halal.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda yang telah menyegel pabrik PT. BBI, dan kami berharap langkah ini berlanjut hingga izin operasional pabrik benar-benar dicabut. Keberadaan pabrik miras ini jelas bertentangan dengan prinsip halal yang ingin kami junjung tinggi di Banten,” ujar KH . Fahaddudin.
Dalam kesempatan itu, KH. Fahaddudin menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tahun 2021, yang melarang produksi hingga peredaran minuman keras. Menurutnya, keberadaan pabrik miras di kawasan industri halal tidak hanya merusak komitmen pemerintah daerah, tetapi juga mengancam moral dan masa depan generasi muda.
Para ulama berkomitmen untuk terus mengawali isu ini hingga pabrik miras tersebut benar-benar tertutup, sebagai wujud perjuangan moral dalam menjaga kesucian kawasan industri halal di Banten.