KS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON terkait dengan pengusutan korupsi impor gula, pada Rabu (17/1).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Dirdik Jampidsus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/2).
Dua saksi itu di antaranya berinisial S dan FF. S, kata Ketut adalah pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Dumai, sedangkan FF selaku Kepala Bea Cukai Dumai tahun 2018-2022.
Adapun kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum.
Kementerian Perdagangan diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.
Adapun, Kejagung juga masih belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk besar kerugian negara yang ditimbulkan. (red/int)