April 19, 2024

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Tanggapi Sidang Paripurna DPD RI, Hasan Basri Sampaikan 3 Point Penting

Tanggapi Sidang Paripurna DPD RI, Hasan Basri Sampaikan 3 Point Penting

KS, JAKARTA– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, pada Selasa (2/11/2021), pagi. Sidang Paripurna diadakan kombinasi yaitu fisik terbatas dan Virtual melalui aplikasi Zoom.

Sidang Paripurna mengagendakan tiga pembahasan yaitu Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Pidato Pembukaan Pada Awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan.

Dalam sidang paripurna ini, anggota Komite III DPD RI Hasan Basri menyampaikan beberapa rekomendasi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Melalui sidang ini, pihaknya telah melakukan beberapa pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, UU No. 21 Tahun 2020 tentang serikat Pekerja/Seikat Buruh, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. “Ke tiga hasil pengawasan ini akan kami tindaklanjuti dan kami sampaikan kepada kementerian terkait,” ujarnya.

Pertama, sambungnya, terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2005. Dapil Provinsi Kalimantan Utara yang juga Pimpinan PURT DPD RI, Hasan Basri menyampaikan Tidak terjadi peningkatan prestasi unggulan cabang olahraga di Kalimantan Utara dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya perolehan satu medali perak dan satu medali emas pada PON XX Papua 2021, yang mana pada ajang kejuaraan sebelumnya Kaltara memperoleh medali emas lebih dari satu.

“Rekomendasi yang kami berikan perlu adanya pembinaan dan sinergitas kerjasama di bidang olahraga antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan atlet olahraga,” ujar Senator asal Kalimantan Utara

Dalam kesempatan itu, Hasan Basri juga mengatakan sebelum kegiatan PON XX Papua berjalan, terjadi banyak keluhan yang disuarakan oleh Cabang Olahraga (Cabor) lantaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah belum memberikan perhatian dalam bentuk suntikan dana.

“Terkait dengan hal tersebut melalui pemberitaan dan rapat kerja yang dilakukan oleh Komite III DPD RI kami merekomendasikan perlu adanya revisi ketentuan Pasal 59 UU No. 3 Tahun 2005 untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal dua persen,” ujar HB.

Ke dua, lanjutnya, terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2020 tentang serikat Pekerja/Seikat Buruh hasan basri menyampaikan terdapat dua kabupaten Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Nunukan dan Malinau. Dua wilayah tersebut mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi dalam tingkat keamanan pekerja migran.

Adanya pekerja migran ilegal kami merekomendasikan perlu adanya peningkatan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam hal membuat kesepakatan berupa kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia Indonesia atau disingkat menjadi Sosek Malindo dengan melakukan pendataan dan penampungan bagi TKI yang di deportasikan dari Malaysia.

“Pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2020, kami merekomendasikan kepada Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi tenaga kerja wanita, khususnya yang berada pada wilayah perbatasan Kalimantan Utara dengan menetapkan kebijakan program pelayanan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja wanita. Selain itu juga kami merekomendasikan kepada Pemerintah dan kementerian terkait untuk memberikan perhatian khusus mengenai kesejahteraan buruh di beberapa perusahaan,” ujar HB panggilan Hasan Basri.

Ke tiga, tambah HB yaitu pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Hasan Basri menyampaikan pelayanan RSUD Tarakan hingga saat ini mendapat respon positif dari masyarakat untuk pelayanannya.

“Apresiasi tersebut tidak hanya diberikan oleh warga dari Kaltara tetapi juga warga luar Kalimantan Utara. Kami merekomendasikan agar RSUD Tarakan dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit jantung dengan adanya peningkatan fasilitas yang ada,” lanjut HB.

Diakhir laporan Hasan Basri menyampaikan, dengan adanya rekomendasi ini perlu mendapat perhatian dan dorongan dari semua pihak khususnya kementerian terkait agar dapat segera diselesaikan sebagai sarana elektrifikasi di Kaltara.(dni)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish