Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes, Hafisz Tohir Minta Kejelasan Pemerintah

KS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan…