KS, JAKARTA – Pabrik pengolahan sawit milik PT AAJ di Jakarta Utara, karena tak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya, diberikan saksi oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Saksi yang dberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
“PT AAJ ini juga harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Diungkapkan Asep, DLH DKI Jakarta sebelumnya telah menerima laporan bahwa industri itu telah menguji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta pada Juli hingga Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan disebut memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang cerobong, industri pengelolaan kelapa sawit itu ternyata tak taat memenuhi baku mutu sumber.
“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” jelas Asep.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah memberikan sanksi terhadap sembilan industri batu bara dan peleburan baja di Ibu Kota yang menimbulkan polusi.
Anggota Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan, sanksi yang dikenakan untuk industri batu bara tersebut adalah penghentian sementara aktivitas.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, industri tersebut belum memasang jaring atau net untuk menutupi tumpukan batu bara di area gudang penyimpanan.
“Jadi, memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka,” jelas Erni kepada wartawan di Balai Kota DKI.
Banyak Pengelola Gedung Belum Paham Manfaat Water Mist untuk Atasi Polusi Sementara itu, sanksi yang dikenakan terhadap tiga industri peleburan baja adalah penutupan sementara dengan penyegelan.
Sebab, kata Erni, pihak perusahaan tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO), salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku industri. (ris/int)