Sumbang Polusi Udara Perusahaan Kelapa Sawit di Jakut Diberi Sanksi Teguran

KS, JAKARTA – Pabrik pengolahan sawit milik PT AAJ di Jakarta Utara, karena tak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya, diberikan saksi oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Saksi yang dberikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

“PT AAJ ini juga harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Diungkapkan Asep, DLH DKI Jakarta sebelumnya telah menerima laporan bahwa industri itu telah menguji emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta pada Juli hingga Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan disebut memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang cerobong, industri pengelolaan kelapa sawit itu ternyata tak taat memenuhi baku mutu sumber.

“Kita ada periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” jelas Asep.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini telah memberikan sanksi terhadap sembilan industri batu bara dan peleburan baja di Ibu Kota yang menimbulkan polusi.

Anggota Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan, sanksi yang dikenakan untuk industri batu bara tersebut adalah penghentian sementara aktivitas.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, industri tersebut belum memasang jaring atau net untuk menutupi tumpukan batu bara di area gudang penyimpanan.

“Jadi, memang dalam kondisi seperti ini, kegiatan tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dan ini yang belum dilakukan oleh mereka,” jelas Erni kepada wartawan di Balai Kota DKI.

Banyak Pengelola Gedung Belum Paham Manfaat Water Mist untuk Atasi Polusi Sementara itu, sanksi yang dikenakan terhadap tiga industri peleburan baja adalah penutupan sementara dengan penyegelan.

Sebab, kata Erni, pihak perusahaan tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO), salah satu syarat yang harus dipenuhi pelaku industri. (ris/int)

Related Posts

Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Sosialisasikan Bahaya Judi Online Saat Sambang Warga

  KS, JAKARTA – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Marwansyah, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Kamis (16/01/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan…

Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

KS, JAKARTA – Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, melaksanakan kegiatan Patroli Malam Perintis Presisi, Kamis (16/01/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Iptu Yoyo Hidayat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan