KS, PAREPARE – Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare berhasil menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian. Pria tersebut, yang diketahui bernama Amri dan berasal dari Kabupaten Wajo, tertangkap yang berawal melalui rekaman CCTV saat berpura-pura melakukan inspeksi di sebuah kost-an mahasiswi.
Amri, yang memiliki catatan kriminal sebelumnya, dilaporkan mendekati korban dengan dalih sedang menyelidiki perilaku asusila di lingkungan kost. Dengan mengintimidasi korban menggunakan identitas palsu, ia berhasil mengambil handphone milik korban dengan alasan memerlukannya sebagai barang bukti.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa Amri menggunakan taktik menakuti korban untuk memanipulasi.
“Jadi pelaku ini mendatangi beberapa kost kemudian menyampaikan identitas dia mengaku dari pihak Kepolisian, sehingga pemilik atau korban berinsial H ini merasa ketakutan dan berkeyakinan mungkin Polisi, sehingga memeberikan HP.” Ujar Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis saat jumpa Pers.
Amri kini ditahan di Mapolres Parepare dan dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa.