Senator Jakarta Apresiasi Penerbitan PP Perlindungan Anak


KS, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Pada Pasal 3 PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini terdapat 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan dari negara diantaranya Anak dalam Situasi Darurat salah satunya anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19. Terbitnya PP ini sangat penting untuk terus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia secara komprehensif di mana negara menjadi penanggung jawab utamanya.
 
Anggota DPD RI yang juga pemerhati persoalan anak Fahira Idris mengapresiasi terbitnya PP tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak yang memang sejak lama dibutuhkan agar upaya perlindungan anak di Indonesia semakin maksimal,  jelas, tegas, komprehensif dan mengedepankan hak-hak anak serta digerakkan oleh seluruh instrumen negara baik yang di Pusat maupun daerah.

Terlebih saat ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 di mana anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak baik rentan terserang virus maupun rentan kehilangan orang tuanya akibat meninggal karena Covid-19.
 
“Berbagai kewajiban perlindungan anak yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh negara melalui pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya semakin jelas dan tegas dengan hadirnya PP ini. Saya berharap PP ini disosialisasikan ke semua pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya agar segera bisa diimplementasikan terutama untuk melindungi anak-yang terdampak pandemi terutama anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (21/8/2021) kemarin.
 
Selain itu, lanjut Fahira, agar 15 kategori anak yang wajib mendapat perlindungan khusus ini berjalan efektif dan maksimal, semua pemangku kepentingan perlindungan anak baik kementerian terkait, kepala daerah, dinas perlindungan anak harus mempunyai cara pandang yang sama dalam memformulasikan dan mengimplementasikan sisi substansi dan teknis dari PP ini.
 
“PP ini secara tegas menyebutkan bahwa perlindungan khusus terhadap 15 kategori anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab penuh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara terkait lainnya. Oleh karena itu harus ada kesamaan pandang agar setiap daerah punya standar yang sama dalam melaksanakan perlindungan anak. Rumusan atau formulasi dari PP ini sangat penting untuk disusun. Hal penting lainnya adalah persoalan pendataan anak-anak yang masuk dalam 15 kategori agar kebijakan ini tepat sasaran dan semua anak mendapat perlindungan khusus,” pungkas Senator Jakarta ini.
 
Sebagai informasi, Pasal 3 PP ini menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada 15 kategori anak yaitu: Anak dalam Situasi Darurat; Anak yang Berhadapan dengan Hukum; Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi ; Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Anak yang Menjadi Korban Pornografi; Anak dengan HIV dan AIDS; Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; Anak Korban Kejahatan Seksual; Anak Korban Jaringan Terorisme; Anak Penyandang Disabilitas; Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya. (hry)

Related Posts

Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan

  KS, JAKARTA, – Dalam mendukung Ketahanan Pangan Nasional sesuai Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subiyanto, Aiptu Setiyono Bhabinkamtibmas Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi…

Niat Baik Presiden dalam Ketahanan Pangan Jangan Diterjemahkan Serampangan

KS, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman meminta kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar tidak menerjemahkan niat baik Presiden Prabowo secara serampangan terkait Program Swasembada Pangan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan