
KS, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan menyentuh pasal larangan anggota TNI untuk berbisnis.
Menhan mengatakan usulan perubahan pasal dari pemerintah, tidak termasuk aturan soal anggota TNI berbisnis.
“Ya schedule ini akan ditentukan oleh Ketua Panja, yaitu Ketua Komisi I. Jadi kami menyesuaikan, tapi kami siap menjalankan,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Sjafrie mengatakan hal itu tidak termasuk dalam pembahasan revisi. Dia menegaskan pasal larangan berbisnis bagi anggota TNI tetap diberlakukan.
“Itu tidak termasuk di dalam pasal yang akan dibahas. Tetap, selain dari tiga pasal yang kita sebut semuanya berjalan secara terukur semua,” katanya.
Sjafrie menekankan jika aturan masih sama, prajurit tetap dilarang untuk berbisnis.
“Yang dilarang itu orangnya, ya, kan bisa dilihat di dalam klausulnya. Larangan berbisnis, prajurit tidak boleh berbisnis, kan bisnis TNI ditarik oleh pemerintah dari awal. Gitu, yang jalankan bisnis itu pemerintah,” imbuhnya.
Adapun larangan TNI berbisnis diatur dalam Pasal 39 UU TNI. (red)