
KS, Bandung – Pada Kamis, 30 Agustus 2023, ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Aksi ini merupakan ekspresi ketidakpuasan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor pada 14 Juli 2023 terhadap IS dan DZ, yang merupakan pimpinan dan ketua pengawas KSP SB.
BACA JUGA : Momen Prabowo Sigap Bawakan Tissue untuk Presiden Jokowi di Pekalongan
Aksi damai dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan peserta dari berbagai wilayah. Mereka membawa spanduk yang berisi tanda tangan sebagai dukungan terhadap tuntutan mereka. Meskipun vonis hakim di Pengadilan Negeri Bogor telah diputuskan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, yang menjadi alasan ketidakpuasan para korban adalah dakwaan JPU yang menuntut hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tiga tuntutan utama dari aksi damai ini adalah sebagai berikut:
Tuntutan Pertama: Para korban menuntut agar hakim menaikkan masa tahanan terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang dianggap terlalu ringan.
Tuntutan Kedua: Para korban meminta agar kerugian atas aset yang telah disita dikembalikan kepada mereka. Sebanyak 2.356 korban melaporkan total kerugian sekitar Rp. 889 miliar.
Tuntutan Ketiga: Para korban mengharapkan agar Hakim PT Bandung yang menangani perkara KSP SB menjatuhkan vonis yang adil dan mempertimbangkan peningkatan hukuman dalam putusan banding.
BACA JUGA : Kabaharkam Polri: Pimpin Apel Rolakir Persiapan Asean Summit 43
Perwakilan pengacara dan beberapa korban telah diterima oleh perwakilan ketua PT Bandung dan humas PT Bandung. Mereka diberikan jaminan bahwa putusan vonis PT Bandung akan diumumkan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri Bogor.
Konflik terkait KSP-SB ini bermula dari gagal bayar yang terjadi pada tahun 2020. Ketidakpuasan para anggota koperasi ini meningkat setelah sejumlah surat edaran (SE) yang menjanjikan pencairan dana simpanan tidak terealisasi. Total ada 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai Rp 8 triliun, sementara aset yang tersisa saat ini diperkirakan hanya Rp 2 triliun.
BACA JUGA : Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam
Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah bekerjasama dengan PPATK untuk melacak aliran dana KSP-SB di berbagai wilayah. Hasilnya, ditemukan bahwa dana anggota sebesar Rp 6,7 triliun telah dikelola. Polisi juga berhasil menyita sejumlah aset milik KSP-SB dan dokumen terkait.

Pada 23 Desember 2022, Polri mengumumkan penyelesaian penyelidikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP-SB. Kasus ini menjadi sorotan publik yang memicu protes dan aksi damai dari para korban yang terus memperjuangkan hak-hak mereka.