KS, JAKARTA – Meski Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Namun, Pemerintah Indonesia akan membuka pusat perbelanjaan seperti mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang meski keempat kota tersebut masih menerapkan PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembukaan pusat perbelanjaan hanya boleh dengan kapasitas 25 persen dan setiap pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin.
“Hanya mereka yang sudah divaksin dapat masuk mal dan harus (diverifikasi) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Pemerintah juga melarang anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia berusia di atas 70 tahun untuk berkunjung ke mal.
Selain itu, rumah ibadah di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Pemerintah juga berencana mengizinkan industri esensial berbasis ekspor untuk dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat mulai 17 Agustus 2021.
“Untuk beberapa kota di Level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua sif,” tutur Luhut.
Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa perpanjangan PPKM berlaku hingga 23 Agustus 2021. (red)