June 4, 2023

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Polsek Pancoran Bersama Tiga Pilar Patroli Mobile Imbau Tempat Hiburan Malam Patuhi Maklumat Kapolda Metro

Polsek Pancoran Bersama Tiga Pilar Patroli Mobile Imbau Tempat Hiburan Malam Patuhi Maklumat Kapolda Metro

KS, JAKARTA – Menjaga bulan suci Ramadan 1444 H, Polsek Pancoran bersama tiga pilar melakukan patroli mobile mengenai pembatasan jam operasional hiburan malam, Sabtu (25/3/2023).

Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra S.E., S.H., SIK., MH, di bersama Mayor Inf. Dasuki (Danramil MP Pancoran) dan Mursid Lurah Duren Tiga, melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus mensosialisasikan himbauan Maklumat Kapolda Metro Jaya dan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta mengenai pembatasan jam operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Kali ini, tiga pilar Pancoran mendatangi dua tempat yang melanggar jam operasional yakni di Warung WOW KWB jalan Warung Jati Timur Raya No. 1B RT04/RW03, Kalibata, dan Berlian Bilyard di jalan Warung Jati Barat No. 23 RT05/RW05, Kalibata.

Menurut Panji saat dihubungi Minggu (26/3/2023) mengatakan tiap malam pihaknya bersama tiga pilar melakukan patroli mobile mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk mentaati maklumat Kapolda Metro Jaya dan surat edaran gubernur DKI.

“Kami bersama tiga pilar melakukan pengecekan sekaligus mensosialisasikan imbauan Maklumat Kapolda Metro Jaya dan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, untuk jam operasional hanya boleh buka hingga jam 24.00 wib,” ujar Panji.

Dikatakan Panji, maklumat tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah. Fadil menegaskan, masyarakat dilarang berkumpul maupun untuk buka puasa atau sahur bersama yang dapat menimbulkan kericuhan serta dilarang menyalakan petasan.

Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 15 Maret 2023. Sejumlah larangan dikeluarkan oleh Fadil seperti berkumpul menjalang buka dan sahur bersama, konvoi bermotor, dan juga menyalakan petasan.

Maklumat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tentang larangan kegiatan masyarakat.

Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran:

  1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran). Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Larang Ormas Minta THR ke Pengusaha

  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (ris)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish