KS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 7 orang pengedar narkoba selama satu bulan operasi. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti 27,5 kilogram sabu, 18 ribu butir ekstasi, dan 26,7 kilogram ganja.
“Tujuh tersangka itu ditangkap di 4 lokasi berbeda, ada yang di Bogor, di Jakarta Selatan, kemudian di hotel di Palembang, dan di ruang genset hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Tujuh tersangka yakni JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), dan AR (28). Ketujuh tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, ketika polisi menangkap bandar berinisial LH dengan barang bukti 30 kilogram sabu.
LH ditangkap pada akhir 2024, ketika dia akan mengedarkan narkoba untuk pergantian tahun. Dari hasil pengembangan itu, tim Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap laki-laki di Kembangan, Jakarta Barat.
Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka JF di Ciampea, Bogor. Dari tersangka JF disita barang bukti 9 paket narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mendapatkan informasi dari Saudara JF ini, kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sebuah perumahan di Jl Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DR dan MR dengan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu dengan berat sebanyak 4 Kg. Sehingga, dari hasil pengungkapan sebelumnya total kami berhasil mengamankan sebanyak 13 kilogram,” paparnya.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Palembang, Sumatera Selatan. Di sana, polisi menangkap 3 tersangka berinisial ZF, AD, dan JM. Dari hasil penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah kamar hotel di daerah Palembang berupa 14,5 Kg Sabu berikut 18.000 butir pil ekstasi.
“Menurut keterangan yang kami peroleh dari para pelaku bahwa barang haram narkoba tersebut akan dikirim ke Jakarta,” imbuh Syahduddi.
Dari situ, polisi terus melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka AR di hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari tersangka AR disita ganja 26,7 kilogram yang akan diedarkan di wilayah Jakarta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg, Ekstasi sebanyak 18.000 butir dan 26, 7 Kg Narkotika jenis ganja dan berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan senilai 64.044.000.000 (Enam puluh empat miliar empat puluh empat juta rupiah),” jelasnya.
Syahduddi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba, sebab narkoba adalah musuh bersama. Syahduddi meminta masyarakat melapor jika menemukan atau mendapatkan informasi peredaran gelap narkoba. (red/int)