Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Motif Tersinggung Perkataan Korban

 

KS, JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AS alias A (21) pelaku pembunuhan terhadap bos sembako ALS (64). Pelaku ditangkap pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, jalan Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pelaku tersinggung dengan kata-kata korban dan juga dipengaruhi kebutuhan ekonomi.

“Korban berkata pada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi),” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Kombes Wira, karena pelaku emosi dengan perkataan korban, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri.

“Kemudian pelaku mengambil uang korban sebesar Rp84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver,” terang Kombes Wira.

Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada hari Jumat 30 Mei 2025, sekira Pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan toko milik korban, dan pelaku bekerja menyiapkan barang dan mengantarnya ke toko pelanggan. Sebelum toko ditutup, pelaku melanjutnya merapikan stok barang yang ada di dalam toko,” papar Kombes Wira.

Tim melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya. Selanjutnya Tim gabungan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bernama AS alias A.

“Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Related Posts

Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Kerja Bakti Bersih Masjid Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    KS, JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan kerja…

Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Panggang, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

KS, JAKARTA — Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Pulau Panggang pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu program andalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan