
KS, Banten – Koordinator aksi dan beberapa perwakilan aksi damai diizinkan bertemu manajemen Pabrik Minuman Keras (miras) PT. Balaraja Barat Indah (BBI) yang beralamatkan di Kawasan Industri Halal Cikande, Serang, Banten.
Dalam kesempatan ini, koordinator aksi, KH. Fahaddudin dan beberapa perwakilan Ulama diterima oleh Humas PT.BBI.
Dalam pertemuannya PT. BBI siap diberikan sangsi apabila terdapat pelanggaran.
“Apabila PT.Balaraja Barat Indah bila manakala melakukan pelanggaran baik melalui administrasi maupun perdata maka PT. Balaraja Barat Indah siap mendapatkan sangsi tersebut.” Tegas KH Fahaddudin, yang merupakan Pengasuh Majelis Ta’lim Raudhotul Muta’allimin.
Adapun Hari Purnomo humas PT. BBI juga mengapresiasi para ulama dan santri yang mau mengajak komunikasi antara ulama, perusahaan dan kepolisian.
“Baru hari ini yang kami berasumsi bahwa itu menyuarakan kearifan lokal, menyuarakan warga sekitar, menyuarakan kabupaten Serang dan Provinsi Banten khususnya mereka mau beraudiens dengan kami.” Ujar humas PT. BBI Hari Purnomo. Selasa (24/09/24).

Pertemuan pihak PT BBI dan Ulama Banten setelah beberapa kali adanya aksi didepan pabrik BBI yang menyuarakan agar PT. BBI menutup pabrik yang mencetak miras merk Kawa-kawa.
Aksi yang digelar damai di depan pabrik miras ini berlangsung pada bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bentuk perlawanan tegas terhadap keberadaan pabrik miras yang dinilai telah menghina martabat masyarakat Banten yang mayoritas beragama Islam.
Namun KH. Fahaddudin berpesan kepada para ulama dan santri di Banten agar tidak melakukan swipping minuma keras di warung-warung.
“Kami sebagai ulama mitra umara jangan melakukan swipping sendiri itu amanat saya, jangan pernah melakukan swipping ke warung-warung kecil terkait minum-minuman keras, karena itu bukan tupoksi kita, itu bukan wewenang kita.” Ujar Tegas KH Fahaddudin.
Pertemuan antara perwakilan ulama dan pihak PT BBI menjadi titik terang dalam penyelesaian polemik keberadaan pabrik miras Kawa-kawa.
Komitmen PT BBI untuk bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang dilakukan menjadi angin segar bagi masyarakat Banten.
Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemerintahan daerah (Bupati) telah membentuk tim kecil untuk penyelesaian, namun masih ada PR (Pekerjaan Rumah) untuk memastikan bahwa pabrik tersebut benar-benar menghormati nilai-nilai agama dan sosial masyarakat.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat mengawasi secara ketat operasional pabrik dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.