KS, JAKARTA – Satreskirm Polsek Cilincing, menangkap Ttga pemuda pengangguran akibat jual beli narkoba jenis sabu diwilayah sekitaran Jakarta Pusat pada Selasa 21 Februari 2024 dini hari.
Ketiga pemuda tersebut berinisial IK (34), AAR (22 ), dan RF (35 ) yang berdomisili diwilayah Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap dengan barang bukti, 7 Bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Kristal dengan berat bruto keseluruhan 124,06 gram, 1 Bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Kristal dengan berat brutto keseluruhan 1,16 gram, 1 Bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Kristal dengan berat brutto keseluruhan 1,16 gram, 1 Bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat brutto 30,51 gram, 3 unit Handphone, 2 buah Barangkas Buku, dan Sebilah senjata tajam jenis Parang.
Kapolsek cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, menceritakan kalau aksi transaksi sabu oleh ke- 3 pemuda itu bisa terungkap berkat adanya informasi yang masuk.
“Awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu – sabu yang dilakukan oleh pelaku IK. kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” terang Kapolsek saat ungkap kasus dikantornya, Jumat (23/2/2024)
Dijelaskannya, setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar jam 04.00 Wib, pelaku IK bersama pelaku AAR berhasil diamankan di Hotel wilayah jalan Kramat Raya Senen Jakarta Pusat berikut dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis kristal dengan berat brutto 1,16 gram.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku IK dan AAR yang mengakui Narkotika tersebut didapati dari pelaku RF,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan atas informasi dari 2 pelaku tersebut yang mengarah ke sebuah Kost diwilayah Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat.
“Disana ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) buah plastik bening berisikan kristal warna putih atau sabu dengan berat brutto 124,06 Gram di dalam brangkas buku dan 1 buah plastik klip berisikan jenis ekstasi sebanyak 60 (Enam Puluh) Butir dengan berat brutto 30.51 Gram. Serta 1 buah timbangan digital. (diketahui bahwa Kostan tersebut adalah milik pelaku RF),” beber Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali dan dari keterangan pelaku IK dan AAR diperoleh alamat tinggal pelaku RF yaitu diwilayah Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dan berhasil mengamankan pelaku RF di dalam kontrakannya.
“Disitu ditemukan 1 (satu) buah Plastik bening berisikan kristal warna putih atau sabu dengan berat brutto 1,16 gram. Dari keterangan Pelaku RF, diperoleh informasi bahwa pelaku lK dan AAR adalah kurir pengantar paket narkotika sabu milik pelaku RF, dan setiap pengiriman diberi upah Rp 300.000 (tiga Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi secara lisan menyampaikan kepada awak media bahwa Kepolisian khususnya Polsek Cilincing akan selalu berperang terhadap para peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, demi menyelamatkan generasi muda Indonesia. (red/int)