
KS, JAKARTA – Dampak penoaktifkan nomor induk kependudukan (NIK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan biaya pengubahan surat-surat dan domisili kendaraan, bagi warga Ibu Kota yang tinggal di daerah lain.
Kebijakan itu berlaku bagi warga DKI Jakarta di daerah lain yang terdampak penonaktifan NIK, dan ingin mengurus data kependudukan sesuai domisili saat ini.
“Kami sudah bekerjasama dengan Bapenda Jawa Barat, Banten dan DKI, untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset, BBNKB-nya akan di 0 kan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin.
Dikatakan Budi, Dukcapil DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain dalam proses penonaktifan NIK warga. Pihaknya juga menggandeng instansi lain yang terkait dengan pelayanan publik, termasuk Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri dan Direktorat Lalu Lintas di Polda Jawa Barat dan Banten.
“Program penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan akan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK,” jelas Budi.
Sebelumnya, proses penonaktifan NIK sudah dimulai secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Untuk tahap awal, penonaktifan NIK dilakukan terhadap warga Jakarta yang sudah meninggal dunia, dan penduduk beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Budi mengungkapkan, sementara ini, penonaktifan sudah dilakukan terhadap 40.000 NIK warga Jakarta yang telah wafat. Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Sebab penonaktifan NIK adalah kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus. Setelah tahap pertama selesai, Dukcapil DKI Jakarta akan langsung mengajukan penonaktifan NIK warga yang kini telah menetap di daerah lain. (red/int)