KS, JAKARTA – Praktek jual beli rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Muara Baru, Jakarta Utara, dilakukan oleh warga. Ketua Pelaksana (Kasatpel) Penertiban UPRS 4 Erik Taufik mengatakan, dugaan praktik jual beli unit hampir ada di setiap rusun. Warga banyak yang ingin mencari keuntungan dalam waktu cepat dari praktik jual beli rusun.
“Banyak PR dan tantangan dari pengelola, karena banyak mereka (warga) itu mencari jalan ekspres untuk mencari keuntungan yang mereka dapatkan sendiri,” ungkap Erik kepada wartawan.
Namun, ketika pengelola melakukan sidak ke unit yang dijual belikan, identitas penghuni rusun itu justru sesuai dengan yang tertera dalam Surat Perjanjian (SP).
“Seringkali saat saya ingin melakukan penertiban atau sidak, misal saya mau ke lokasi A nanti yang lain mendengar, terus mereka upayakan orang yang menempati lokasi yang ingin saya sidak sesuai SP. Itu kan sulit pas kita cek ke lokasi, di lapangannya sesuai,” ujar Erik.
Diungkapkannya, kasus-kasus seperti itu membuat pengelola sering “kecolongan”. Namun, Erik berjanji akan perlahan-lahan mengatasi praktik jual beli rusun. Setiap kali ada dugaan praktik jual beli, pengelola rusun berusaha mengumpulkan bukti yang valid dan tidak gegabah dalam bertindak. Jika bukti yang dikumpulkan sudah kuat dan terbukti adanya praktik jual beli maka pengelola tak ragu untuk meminta penghuni rusun itu pindah atau membawa ke jalur hukum.
“Ketika kita esekusi kita dibilang melanggar HAM karena mengusir orang, kita sambil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup baru setelah itu kita lakukan SOP penertiban,” tegasnya. (red/int)