Pengakuan Oknum PPK Tulungagung Dipecat Usai Menggeser 187, Dijanjikan Suara 1 Suara Imbalannya Rp100 Ribu

KS, TULUNGAGUNG – Terlilit hutang, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Tulungagung, Jawa Timur, bernama M Hasan Maskur dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, lantaran menggeser suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Hasan yang diketahui menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu dipecat usai menggeser 187 suara partai ke salah satu caleg saat Pemilu pada 14 Februari 2024. 

Keputusan pemecatan diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3). 

Terjerat utang Hasan Maskur, dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang. 

“Satu suara diberi imbalan Rp 100.000,” kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip Antara. 

Hasan mengungkapkan, meski begitu, dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya. Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan. 

“Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang bank,” kata dia. 

Menurut pengakuan Hasan, mulanya dia diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara. “Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu,” katanya. 

BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon anggota legislatif berisial WT. “Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA,” demikian pengakuan Hasan. 

Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank. Baca juga: Diduga Manipulasi Jumlah Suara, Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan Dipecat Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut. 

Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten. Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan. Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur. 

“Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu,” ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei. Penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu. (red/ant)

Related Posts

Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

  KS, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas di Wilayah Jakarta, Polda Metro Jaya, bersama jajaran, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan stakeholder terkait, resmi melaksanakan operasi kepolisian…

Pemerintah Resmi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Totalnya 26 Hari

KS, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan