KS, MALUKU – Aksi pencurian hiasan emas seberat 2,6 kg di kubah Masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku, akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial AG (37) ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut) melalui Ambon.
“AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Buru AKBP, Senin (11/3/2024).
Polisi mengungkap identitas AG sebagai pelaku setelah tim penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Al-Huda Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely.
“Dari hasil (olah TKP) ditambah hasil diidentifikasi dan keterangan para saksi, maka kita mencurigai AG,” ujarnya.
Tim gabungan Polres Buru dipimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambdang Sundawa selanjutnya bergerak cepat mengejar AG. Saat itu, kata Sulastri, AG sedang menumpangi speedboat dari Desa Kaiely menuju Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Jumat (8/3).
“Jadi AG hendak kabur ke Malut melalui Ambon. Tapi dia (AG) sempat singgah sebentar di Namlea,” jelasnya.
Sulastri mengungkapkan hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Oleh sebab itulah, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui ukiran berlafaz Allah yang terbuat dari emas 2,6 kilogram di kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku, dicuri. Emas murni itu merupakan sumbangan dari jerih payah penambang dan warga desa setempat.
“Jadi warga dan penambang menyisakan rezeki berupa bijih emas dari hasil menambang di Gunung Botak. Total sumbangan terkumpul saat itu 2,6 kilogram emas murni setara Rp 3 miliar. (red/int)