
KS, BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat, mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang untuk melunasinya tanpa dikenakan denda. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa program pemutihan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat di tengah tingginya kebutuhan finansial, seperti saat Lebaran atau tahun ajaran baru. Program ini juga bertujuan untuk membersihkan data kendaraan bermotor yang sudah tidak digunakan atau tidak terdaftar.
“Kebijakan ini hadir untuk membantu masyarakat. Kami berharap program pemutihan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Andra Soni.
Dalam rangka persiapan, Andra Soni telah melakukan peninjauan langsung ke Kantor UPT PPD Samsat Kota Cilegon dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Samsat se-Banten. Ia memastikan pelayanan berjalan lancar tanpa terjadi penumpukan kendaraan. Penambahan jumlah loket, personel, pusat informasi, serta lahan parkir menjadi langkah antisipasi dalam menghadapi lonjakan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja untuk mendukung pelaksanaan program ini. Penambahan loket disiapkan di Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol, dan Kelapa Dua, yang memiliki tingkat kepadatan wajib pajak cukup tinggi.

Jam operasional Samsat diperpanjang, termasuk membuka beberapa gerai pada hari libur untuk memaksimalkan pelayanan. Gubernur Banten menegaskan bahwa tidak ada target dalam pelaksanaan program ini, karena tujuan utamanya adalah membantu masyarakat dan memperbaiki administrasi pajak kendaraan.
Program pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Pemprov Banten menunjukkan komitmen dalam mendukung kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang optimal selama masa pemutihan.