Pemodal Kayu Sonokeling Ilegal di Lampung Siap disidangkan

KS, JAKARTA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menyerahkan tersangka GC (52) warga keturunan Rusia pemodal dalam kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Lampung, dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung di Rutan Way Huwi  (22/9/2021).

Penetapan GC sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37) dan JI (31) yang sudah lebih dulu ditahan. Dari keterangan NT dan JI, GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan merupakan warga negara Indonesia keturunan Rusia yang sudah tinggal di Indonesia 20 tahun.

“Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan,” ujar Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK (29/9/2021).

Dari penangkapan tersebut, tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, mengamankan 5 penebang ilegal di lokasi dan 29,2 m3 kayu sonokeling, berikut mesin gergaji pita dan gergaji rantai (chainsaw). Saat mengolah tempat kejadian, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 m3. Diketahui Sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk jenis tanaman yang terancam punah.

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 87 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf l Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Wid)

Related Posts

Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang

  KS, JAKARTA – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri merilis total jumlah pendaftar bintara kompetensi khusus (bakomsus) bidang pertanian, peternakan, perikanan, gizi dan Kesehatan masyarakat. Hingga hari kedua pembukaan…

Mendagri Tito: Pemerintah Terus Monitor Ketersediaan Anggaran dan Kesiapan Aparat Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

KS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan peran utama pemerintah dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 adalah memastikan ketersediaan anggaran dan kesiapan aparat pengamanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan