KS, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memilih tanggal 15 Mei 2024 untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Namun PDIP meminta pemerintah untuk mengkaji ulang usulan tersebut.
“Kami minta kepada pemerintah, bahkan stakeholder lainnya, termasuk penyelenggara, untuk mengkaji secara seksama, mendalami lagi menyangkut apa yang disebut dengan membangun sistem kepemiluan,” kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
“Oleh karena itu, sistemnya harus terintegrasi dan harmonis yang diatur dalam 2 UU, yaitu UU 7 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Sebagaimana kedua UU itu, membangun sistem pemilihan kita yang ajeg, harmonis, terintegrasi, di masa akan datang,” lanjutnya.
Arif menilai kegiatan politik dilaksanakan pada Ramadhan tidak etis. Arif menyebut Ramadhan jatuh pada bulan Mei.
“Ada satu soal, di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadhan dan lebaran, terutama bulan Ramadhan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apa pun dalam bulan Ramadhan, karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk-masuk kampanye,” ujarnya.
“Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis, dan bisa menimbulkan masalah. Tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadhan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan,” lanjut Arif.
Oleh sebab itu Arif mengatakan bahwa PDIP keberatan jika pemungutan digelar pada 15 Mei 2024.
“Oleh sebab itu, sekali lagi kita minta pemerintah secara bersama-sama meneliti, mengkaji yang tepat sehingga saatnya nanti saat kami rapat antara DPR, pemerintah dan penyelenggara bisa menentukan tanggal, hari, dan tepat yang tepat untuk pemungutan suara. Jadi apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang? Tentu keberatan,” kata Arif. (Wid)