
KS, Jakarta – Komite I DPD RI pada kunjungan kerja ke lapas-lapas beberapa waktu lalu menemukan masalah over kapasitas hampir terjadi di semua daerah dan belum mendapatkan penanganan serius. Hal itu diungkapkan Komite I DPD RI pada rapat kerja dengan Kemenkumham RI membahas pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 22/2022 Tentang Pemasyarakatan.
“Kami memandang, implementasi UU Pemasyarakatan di daerah perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua Komite I Sylviana Murni saat membuka rapat tersebut, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/07/2024).
Sylviana mengungkapkan pasca terbitnya UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan menjadi era baru dari sistem Pemasyarakatan dimana UU tersebut menandai perubahan sistem pemasyarakatan yang soyogianya mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait lembaga pemasyarakatan.
“Saat kunjungan ke daerah, Komite I masih menemukan persoalan terkait over kapasitas, hak pelayanan kesehatan para warga binaan (narapidana), monitoring pengawasan terhadap warga binaan, dan perlunya penguatan SDM lembaga kemasyarakatan,” ucap Sylviana.
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menjelaskan, pada hakekatnya UU Pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan. Ia menambahkan, tugas dan fungsi dari Pemasyarakatan adalah sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif.
“Saat ini, upaya penanganan Overcrowded/over kapasitas pada Rutan dan Lapas telah diatur Roadmap dan Masterplan terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,” beber Reynhard.
Reynhard Silitonga menambahkan, ada dua RPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan untuk menangani permasalahan di pemasyarakatan yaitu, RPP Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Tahanan, Anak, Dan Warga Binaan dan RPP tentang Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan. Untuk peningkatan/pembangunan SDM sendiri ia menjelaskan saat ini telah dilakukan percepatan pembangunan kapasitas SDM.
“Sedangkan untuk penguatan kelembagaan, kami upayakan pembentukan satker baru, penataan satker dan pengembangan organisasi tata kerja pemasyarakatan,” tandasnya.