
KS, JAKARTA – Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) parkir yang diduga kuat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas) di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasubnit Reskrim IPDA Rulli Jeremy Siregar, STrK, bersama personel lainnya yakni IPDA Taufik Amin, S.H., AIPTU Aris Gunardi, AIPDA Slamet Haryanto, dan Brigadir J.T. Hutagaol, petugas berhasil mengamankan empat pelaku di dua lokasi berbeda.
Korban dalam kejadian ini adalah Ade Irwan (37), warga Pesing Poglar, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan korban, saat ia tengah mengendarai mobil dan hendak masuk ke kompleks perumahan, tiba-tiba seorang pelaku menghampiri dan meminta uang parkir secara paksa. Korban sempat memberikan uang sebesar Rp5.000, namun saat kaca mobil dibuka, pelaku mengambil kartu e-Toll dan KTP korban dari dashboard mobil.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan cepat, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pertama yaitu Bayu Saputra, M. Rudi Solihin, dan Andriyansyah di kawasan Jl. Bandengan Utara, Kelurahan Pejagalan. Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dari pengakuan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku utama yang mengambil kartu identitas korban, yakni Rahma Panca. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sekitar Jl. Jembatan Tiga, Pejagalan. Setelah diinterogasi, Rahma mengaku telah membuang KTP korban di trotoar Jembatan Dua, yang kemudian berhasil ditemukan oleh petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa uang hasil pungli sebesar Rp45.500, tiga kartu e-Toll, dan satu buah KTP milik korban.
Keempat pelaku kini telah dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Utara.