December 1, 2023

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » OC Kaligis : Adanya Kerugian Negara, Dalam Kasus Ini, Tidak Terbukti

OC Kaligis : Adanya Kerugian Negara, Dalam Kasus Ini, Tidak Terbukti

KS, JAKARTA – Dalam dua kali persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi fakta secara tegas mengatakan, PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali.


Menurut Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam persidangan Senin (20/11/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT. PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT. PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT. Telkom).


“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis) dari PT. Quartee Technologies,” tukas Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2023).


Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT. Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT. Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023, dimana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan, yang pada intinya bahwa Padmasari Metta-lah dari pihak PT. Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.


“Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), yang pada intinya, menerangkan bahwa Padmasari Metta sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom Indonesia,” ujar Kaligis.


Khusus untuk persidangan pada Senin (20/11/2023) lalu, dengan jelas terungkap fakta bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, sumber dana bukan berasal dari PT. Telkom Indonesia, melainkan berasal dari PT. PINS Indonesia.

Dan seperti diketahui, tambah Kaligis, dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, dengan tegas menyatakan PT. PINS Indonesia, PT. Infomedia Nusantara, dan PT. Telkom Telstra, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


“Bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Ketiga badan usaha itu tidak ada sangkut pautnya dengan negara, mereka bukan badan usaha milik negara. sehingga tidak terbukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Kaligis.


“Bahwa atas fakta-fakta hukum yang terungkap di muka persidangan jika dipertimbangkan secara norma, seharusnya sudah sejak semula klien kami, Heddy Kandou, bukanlah Tersangka. Mengapa? Karena berdasarkan locus dan tempus yang diajukan didalam dakwaan, klien kami, Heddy Kandou tidak duduk dalam kepengurusan PT. Quartee Technologies,” kata Kaligis.


“Klien kami selaku mantan Direktur PT. Quartee Technologies, dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang, yang merugikan anak perusahaan Telkom, sebesar Rp 200 miliar lebih, pada bulan April 2017, tetapi faktanya, klien kami telah secara resmi, mengajukan pengunduran dirinya sebagai Direktur PT. Quartee Technologies, sejak 10 Februari 2017. Bahkan jauh sebelum itu, yaitu akhir tahun 2016, Terdakwa (Ibu Heddy) telah menyampaikan secara lisan (perihal pengunduran dirinya) kepada Saksi Moch. Rizal Otoluwa,” papar Kaligis.


Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group.

Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. (red)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish