May 29, 2023

Kabar Senator

Media Aspirasi dan Inspirasi Daerah

Home » Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Rp349 T

Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Rp349 T

KS, JAKARTA – Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD, membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Satgas ini dibentuk untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. “Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April tahun 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat di Komisi III, tanggal 11 April 2023 maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan TPPU,” kata Mahfud di gedung Kemenko Polhukam, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan pembentukan Satgas TPPU.

Satgas TPPU ini kata dia, akan bertugas untuk menelusuri lebih dalam temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan periode 2009-2022. Nilai agregat dari transaksi itu Rp 349 triliun.

Secara umum, Mahfud menjelaskan, satgas ini akan melaksanakan supervisi, evaluasi, dan penanganan laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dugaan TPPU yang telah di telusuri PPATK.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.

“Ini kan kasus di kemenkeu kenapa yang masuk pemeriksannya kemenkeu? Ya memng menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi enggak bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Selain itu, satgas ini diketahui juga melibatkan 12 orang sebagai tim ahli, yang posisinya nanti akan dimintai pendapat dan masukan dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan. Namun, mereka tidak menjadi bagian proses penyidikan.

“Karena mereka bukan penyidik berdasarkan undang-undang maka dia tidak langsung masuk ke kasus tapi memberi masukan, tidak jadi entitasnya tapi jadi konsultan dan sebagainya,” ucapnya. (ris/int)

ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianRussianSpanish