Langgar Izin Tinggal, 2 WNA India Ditangkap Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok di Apartemen Sunter

 

KS, JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Priok menangkap 2 warga negara India, di apartemen Sunter Park View.
Dua warga India berinisial MA dan RJ kini ditahan di kantor Imigrasi. Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk membuka usaha jual kopi.

Kepala Kantor Kelas 1 TPI Tanjung Priok, Jakarta Utara Imam Setiawan dalam keterangannya Kamis (4/6/2025) dikantornya menjelaskan ditangkapnya dua WN India pada hari Kamis, 08 Mei 2025, pukul 15.00 WIB setelah Petugas Seksi Inteldakim melakukan kegiatan rutin yaitu Pemantauan di sebuah Apartemen di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saat dilaksanakan pemantauan, petugas mendapati 1 orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) dikarenakan gerak gerik yang dilakukan sangat mencurigakan
akhirnya petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang
tersebut, ” jelasnya. Saat dilakukan pemeriksaan WNA tidak dapat menunjukan Paspordan Izin Tinggal karena yang bersangkutan dokumen tersebut berada di
unitnya yang berada di Apartemen Sunter Park View,” terangnya lagi.

Petugas pun mendampingi WNA tersebut untuk mengambil Paspornya ditempat tinggalnya yang berada di apartemen tersebut, sesampainya di unit tempat tinggal WNA. Saat digeledah petugas mendapati satu orang WNA lainnya yang berada di tempat tinggal tersebut.

Petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal yang di
lakukan petugas dua WN India tersebut hanya bisa menunjukkan foto Paspor dan Izin tinggalnya melalui handphone, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka dan izin tinggal mereka
dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur.

“Kami pun mengamankan dua Warga Negara Asing tersebut ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Tanjung Priok, ditambahkan Imam terhadap Inisial MA dan RJ datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas diduga yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur yang menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal MA dan RJ berada di Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur.
.
Dijelaskan Imam kedua WN India tersebut pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi
Cianjur pada bulan November 2024 terkait dengan dugaan pemberian keterangan tidak benar.

“Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa 2 WN India tersebut tidak pernah bertempat tinggal pada alamat yang tertera pada Izin Tinggal Terbatasnya,” kata Imam.

Bedasarkan informasi Kanim Cianjur ternyata bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan membawa dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.

Namun kedua WN India tersebut tidak kunjung datang kembali ke Kantor Imigrasi Cianjur dan menurut informasi mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024.

“Bulan Mei 2025 petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Priok menemukan bahwa dua WN India tersebut tinggal pada Apartemen Sunter Park View,” jelasnya lagi.

Kini kedua warga WN India sebagai tersangka atas Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (joy)

 

Related Posts

Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Kerja Bakti Bersih Masjid Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    KS, JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan kerja…

Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Panggang, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

KS, JAKARTA — Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Pulau Panggang pada Jumat (13/06/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu program andalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Profil Senator

Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

  • September 29, 2024
Maju Gantikan Ketua DPD, Sultan Klaim Didukung 105 Anggota

Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

  • June 23, 2024
Ditengah Acara Deklarasi, Dua Anggota Terpilih 2024-2029 yang Hadir Serahkan Dukungan

DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

  • June 21, 2024
DPD Apresiasi Menko Hadi Tegas Memberantas Judi Online

Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

  • May 12, 2023
Darman Siahaan Sosok Caleg DPD Segudang Organisasi Mendaftar ke KPU

Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

  • October 9, 2022
Maling Berjimat Tepergok Curi Motor Diamuk Warga Kebon Jeruk

Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan

  • March 30, 2022
Puan: Pastikan Pasokan Biosolar Aman Agar Tak Ganggu Logistik Saat Ramadhan